Untuk
mengisi kekosongan jabatan pimpinan pada sejumlah Perangkat Daerah. Pemkab
Purwakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) setempat menggelar uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama
setingkat eselon dua, Jumat 24 Februari 2023.
Uji
Kompetensi yang digelar di Prime Plaza Hotel Purwakarta itu melibatkan lima
orang Panitia Seleksi (Pansel), yakni Sekda Kabupaten Purwakarta, Inspektur
Inspektorat Provinsi Jawa Barat serta tiga Akademisi dari Unpad.
Diketahui,
ada sepuluh pejabat pimpinan tinggi setingkat eselon dua yang mengikuti uji
kompetensi tersebut, diantaranya; Wahyu Wibisono, Siti Ida Hamidah, Nina
Herlina, Aep Durohman, Asep Supriatna, Mohamad Ramdhan, R Deden Guntari, Jaya
Pranolo, Yayat Hidayat dan Deni Darmawan.
Sementara,
terdapat lima Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta yang belum
memiliki pejabat definitif, yaitu; BKPSDM, Asisten Sekda Bidang Administrasi
Umum, Disporaparbud, RSUD Bayu Asih serta Dinas Peternakan dan Perikanan.
Dalam
keterangannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, pelaksanaan uji
kompetensi ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 131 ayat 1-2 dan Pasal 132 ayat
1-3 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP 17
Tahun 2020, bahwa pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT
yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada, dengan
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Selain
itu, Surat Edaran Menpan RB juga mengisyaratkan bahwa untuk mutasi internal dan
eksternal dapat dilakukan dengan syarat telah menduduki JPT satu tahun sejak
dilantik. Pelaksanaan uji kompetensi JPT ini telah mendapatkan rekomendasi dari
KASN," kata Ambu Anne.
Menurutnya,
pelaksanaan uji kompetensi ini juga dilakukan dalam rangka evaluasi program
serta capaian kinerja para pejabat terkait.
Selain
itu, uji kompetensi ini juga dapat digunakan untuk mengisi jabatan kosong
Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta, sebagaimana diatur dalam PP
11 Tahun 2017 bahwa untuk pengisian JPT yang kosong dapat diisi melalui mutasi
atau Seleksi Terbuka.
"Setelah
ini, saya Bupati Purwakarta selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan
melapor ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi atas hasil dari uji kompetensi
ini. Artinya KASN mengawasi proses pelaksanaan uji kompetensi dari awal sampai
akhir," demikian Ambu Anne.(Diskominfo
Purwakarta)